Saat di Hotel, Jangan Pernah Lakukan Bed Down Supaya Tidak Dikenai Denda

- Kamis, 1 Juli 2021 | 10:25 WIB
Kamar tidur hotel. (photo/Ilustrasi/Pexels/Engin Akyurt)
Kamar tidur hotel. (photo/Ilustrasi/Pexels/Engin Akyurt)

Ketika menginap di hotel, traveler harus mengetahui sejumlah aturan yang ditetapkan. Salah satunya adalah larangan bed down. Larangan apakah itu? Bed down sendiri adalah menurunkan kasur hotel dari tempatnya ke bawah. Biasanya mungkin tamu yang datang lebih dari dua orang akan melakukannya agar tempat tidur muat. Tetapi, hal ini dilarang. Jika kamu melanggarnya, maka akan dikenai denda

Baru-baru ini, terdapat sebuah video tiktok dari sebuah hotel yang mengingatkan pengunjung untuk tidak melakukan bed down. Dalam kiriman itu, terlihat housekeeping yang memeriksa kamar itu setelah melakukan checkout. Pada saat itu, posisi kasur yang berada di bawah dan staf langsung melaporkannya kepada pihak resepsionis. Tamu hotel yang saat itu masih berada di lobby pun dikenai denda tambahan Rp350 ribu. 

Ketika tamu tidak mau membayarnya, pihak Front Office laporkan hal itu kepada pihak MOD atau dikenal dengan Manager on Duty, sehingga tamu itu pun mau membayarnya. Hal ini bisa menjadi pelajaran untuk para traveler bahwa bed down menjadi hal yang dilarang untuk tamu hotel. 

Oleh karena itu, para traveler tidak boleh melakukan bed down ya ketika menginap di hotel. Jika tidak, maka kamu akan dikenai denda ya guys!

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X