Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan syarat penggunaan rekomendasi pengurusan paspor dari Kemenag yang dicabut merupakan kewenangan imigrasi.
"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023).
Anna menambahkan, ketentuan penggunaan rekomendasi pengurusan paspor umrah dari kemenag diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca juga: Cara dan Biaya Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi, Mudah dan Enggak Perlu Nunggu Lama
Ditjen Imigrasi Kemenkumham merupakan pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
Anna juga mengungkapkan bahwa seAkitar awal Maret 2017, Kementerian sudah menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
"Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan bisa umrah," ujarnya.
Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
Artikel Menarik Lainnya: