Pengertian & Perbedaan Perjanjian Bilateral dan Multilateral di Perjanjian Internasional!

- Rabu, 29 September 2021 | 14:53 WIB
Perjanjian ASEAN-RUSSIA SUMMIT. (photo/Ilustrasi/Dok. Wikipedia)
Perjanjian ASEAN-RUSSIA SUMMIT. (photo/Ilustrasi/Dok. Wikipedia)

Setiap negara pasti melakukan perjanjian. Perjanjian yang dilakukan itu dapat memberikan keuntungan untuk kedua negara dengan tujuan untuk mensejahterahkan kehidupan masyarakatnya. Perjanjian yang dilakukan antara negara itu sering disebut dengan perjanjian internasional

Perjanjian Internasional sendiri adalah sebuah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu, yang telah diatur dalam hukum internasional. Perjanjian internasional sendiri bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia. 

Terdapat 2 jenis perjanjian internasional yang dilakukan, yaitu perjanjian Bilateral dan Multilateral. Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan dua negara dengan tujuan yang telah ditetapkan. 

Bilateral sendiri adalah kerja sama internasional yang dimaksud dengan hubungan internasional, yang dilakukan oleh dua pihak negara. Salah satu contoh perjanjian Bilateral adalah Perjanjian antara Indonesia dengan Arab Saudi untuk masalah Haji. 

Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara, dengan jumlah yang lebih dari dua. Salah satu contoh perjanjian multilateral adalah contoh Perjanjian Multilateral antara negara-negara kawasan ASEAN untuk bidang ekonomi dan keamanan. 

Berikut penjelasan mengenai perjanjian bilateral dan multilateral yang kamu harus tahu. Untuk singkatnya, perjanjian bilateral dilakukan oleh dua negara, sedangkan perjanjian multilateral dilakukan oleh lebih dari 2 negara ataupun dalam jumlah yang banyak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X