Tipu Google dan Facebook Pakai Email Palsu, Pria Ini Dipenjara 5 Tahun

- Selasa, 24 Desember 2019 | 11:30 WIB
photo/Unsplash/Arget
photo/Unsplash/Arget

Baru-baru ini pengadilan federal Manhattan, Amerika Serikat, telah memvonis seorang pria bernama Evaldas Rimasauskas karena telah melakukan penipuan terhadap perusahaan Google dan juga Facebook.

Evaldas divonis dengan hukuman lima tahun penjara karena telah membuat rugi dua perusahaan teknologi besar tersebut hingga USD120 juta atau setara dengan Rp1,67 triliun. Selain itu Evaldas juga harus membayar ganti rugi sebesar USD26,4 juta kepada Google dan Facebook.

Diketahui bahwa Evaldas melakukan penipuan tersebut dengan menggunakan email palsu dan berpura-pura menjadi seorang karyawan dari perusahaan manufaktur elektronik asal Taiwan yang bernama Quanta Computer.

-
photo/Fortune

Memang Google dan Facebook diketahui bermitra dengan Quanta sehingga mereka percaya dengan email yang mereka terima tersebut. Setelah itu Google dan Facebook mengirimkan sejumlah uang ke rekening Evaldas.

Sekedar informasi, sebenarnya kejadian ini sudah terjadi pada tahun 2017 lalu. Namun pihak pengadilan baru memvonis hukuman lima tahun penjara kepada Evaldas setelah menjalani berbagai pertimbangan.

"Elvadas merancang skema yang cukup berani untuk menipu perusahaan AS hingga sebesar USD120 juta dan menyalurkan dana tersebut ke rekening miliknya yang ada di seluruh dunia" ucap Geoffrey Berman selaku jaksa penuntut untuk kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X