INDOZONE.ID - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan perederan ratusan hp dan tablet ilegal dari Cina yang hendak dijual di Indonesia. Keuntungan dari penjualan hp ini mencapai Rp 400 juta.
"Untuk hp sendiri kami ungkap 577 unit hp ilegal. Ada 27 unit tablet," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: 190 Hp Ilegal PS Store Disebut Bea Cukai Tak Miliki Dokumen Kepabeanan
Hp ini diimpor dari negara Cina secara ilegal. Nantinya, hp-hp tersebut bakal dijual di dalam negeri.
Selain mengamankan ratusan ponsel ilegal, polisi juga menangkap satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut berinisial OW (24).
"Hp, mereka mengimpor dari luar, dari Cina. Kalau tersangka terkait hp, kami tangkap di Ruko Kompleks Duta Indah Karya, Cengkareng, (Jakarta Barat)," beber Aulia.

Lebih jauh, Kombes Aulia menyebut pelaku sudah lama menjual hp ilegal tersebut. Keuntunganya bahkan cukup besar.
Baca Juga: Ternyata Bea Cukai Usut Kasus HP Ilegal PS Store Sudah dari Tahun 2017
"Jumlah omzet kira-kira barang-barang ini kalau hp lebih kurang sekitar Rp 400 jutaan perbulan. Mereka bermain sejak Novemver 2022. Kalau dihitung itu lebih kurang mereka meraup keuntungan Rp 1 m lebih. Mereka ambil keuntungan 1 unit hp Rp 100 sampai Rp 150 ribu," kata Aulia.
Atas perbuatanta, tersangka dikenakan Pasal dalam Undang-undang ITE dan perdagangan. Tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya: