190 Hp Ilegal PS Store Disebut Bea Cukai Tak Miliki Dokumen Kepabeanan

- Rabu, 29 Juli 2020 | 13:51 WIB
Bos PS Store, Putra Siregar. (Instagram/putrasiregarr17)
Bos PS Store, Putra Siregar. (Instagram/putrasiregarr17)

Sebanyak 190 unit ponsel ilegal yang dijual di toko PS Store menjadi barang bukti dari kasus penjualan hp ilegal dengan tersangka bos PS Store, Putra Siregar. Ratusan hp ilegal itu disebut Bea Cukai terbukti tidak memiliki dokumen kepabeanan.

"Si pemilik tidak bisa menjelaskan tentang dokumen kepabeanannya. Hal ini patut diduga yang bersangkutan telah melanggar unsur tindak pidana kepabeanan," kata Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Ratusan ponsel itu didapat Bea Cukai setelah pihaknya mengecek ponsel-ponsel itu di toko milik Putra Siregar. Ada tiga toko PS Store yang digeledah oleh Bea Cukai.

"(Toko yang di cek) di Condet, Depok, Tangerang," beber Ricky.

Dia menyebut pihaknya juga mengecek transaksi PS Store sebelum-sebelumnya. Sejauh ini, pihaknya baru menyita 190 unit hp yang diduga ilegal dalam kasus ini.

"Jadi akumulasinya memang barang bukti kita dapatkan saat operasi itu 190 unit dan nggak menutup kemungkinan kita melihat transaksinya sebelum-sebelumnya," kata Ricky.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat PS Store pertama kali diinformasikan oleh akun Instagram resmi dari Bea Cukai. Bahkan kabar itu pun kini sudah ramai dibahas di media sosial.

Ada pula foto Putra Siregar hingga berbagai macam barang bukti yang diamankan. PS Store sendiri diketahui memang merupakan toko yang menjual ponsel-ponsel dengan harga miring dan penjualanya sudah tersebar ke seluruh wilayah Indonesia.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X