Komnas HAM Sebut Ada 7 Pelanggaran Ham Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftarnya

- Rabu, 2 November 2022 | 20:34 WIB
Stadion Kanjuruhan (Antara/Zabur Karuru).
Stadion Kanjuruhan (Antara/Zabur Karuru).

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengungkapkan, ada tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Dalam tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu itu menewaskan 135 orang.

Ada tujuh pelanggaran HAM tersebut, yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan. Kemudian, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Choirul Anam dalam keterangan persnya, Rabu (2/11/2022)

Baca Juga: Aremania Gelar Aksi Bacakan 9 Tuntutan, Sambil Bawa-bawa Pocong!

Anam mengatakan, entitas bisnis dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya telah mengabaikan hak asasi manusia. 

“Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan,"beber Anam. 

Lebih lanjut, Anam menuturkan, adanya tindakan berlebihan atau excessive use of force oleh aparat keamanan di stadion Kanjuruhan. Tindakan berlebihan aparat, yakni penembakan gas air mata.

"Eksesifnya itu karena penembakan yang diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar, dalam 9 detik ada 11 tembakan," ungkap Anam.

Diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Tragedi memilukan itu terjadi usai pertandingan derbi Jawa Timur. 

Terkait tragedi Kanjuruhan, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X