Kacau! Match Komisioner Ternyata Gak Tahu Gas Air Mata Dilarang di Sepak Bola

- Rabu, 2 November 2022 | 20:14 WIB
Aparat menembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Aparat menembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebut, penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, tidak hanya dilakukan personel Brimob, tapi juga oleh personel Shabara.

Hal itu disampaikan Beka Ulung Hapsara saat membacakan temuan faktual dari investigasi tragedi Kanjuruhan di Kantor Komnas Ham, Jakarta, Rabu (2/11/2022). 

"Bahwa yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tapi juga personel Shabara," kata Beka.

Lebih lanjut Beka mengungkapkan, jenis senjata yang digunakan Brimob sebagai pelontar gas air mata adalah laras licin panjang. Kemudian amunisinya selongsong kaliber 37, 38, press ball super pro kaliber 44 dan antirayet agl, amunisi kaliber 38.

Adapun amunisi gas air mata yang digunakan, lanjut Beka, merupakan stok di 2019 dan sudah expired atau kedaluwarsa.

Baca Juga: Nasib Liga 1 Masih Gak Jelas, Marc Klok Resah Piala AFF Segera Mulai

Diungkapkan Beka, pihak match komisioner juga tidak melarang petugas yang membawa gas air mata. Sebab, kata dia, match komisioner juga tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang.

“Ini vital, jadi pengakuan dari match komisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang,” ungkap Beka.

Lebih lanjut Beka mengungkapkan, pada saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Brimob yang diturunkan merupakan pasukan dengan kemampuan PHH, pasukan huru hara yang membawa senjata gas air mata.

Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule akan Diperiksa Polisi Lagi Besok Terkait Tragedi Kanjuruhan

Beka menuturkan, penggunaan gas air mata mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian RI. 

“Penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari masing-masing pasukan,” tandas Beka Ulung Hapsara

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lionel Messi Beri Kode Kapan akan Pensiun

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:05 WIB

Bayar Uang Jaminan, Dani Alves Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:43 WIB
X