Berkas Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya ke Jaksa

- Kamis, 25 November 2021 | 16:21 WIB
Rachel Vennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rachel Vennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas perkara kasus kabur karantina dengan tersangka Rachel Vennya. Pekan ini, polisi akan melimpahkan kasus tersebut ke jaksa agar kasus itu segera disidangkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Kombes Tubagus menyebut kasus tersebut sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh jaksa.

"Sudah (P21)," kata Kombes Tubagus kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Wagub DKI Tegaskan Biaya Commitment Fee Formula E Rp560 Miliar, Bukan Rp2,3 Triliun

Tubagus menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah dilimpahkan, kasus tersebut bakal segera disidangkan.

"(Pelimpahan berkas) paling Minggu sekarang. Kita buat janji dulu dengan JPU. Setelah ada janji, kita serahkan," beber Tubagus.

Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RSDC Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat. Usut punya usut, Rachel Vennya dibantu oleh dua oknum anggota TNI.

Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu antara lain Rachel Vennya, pacarnya, managernya hingga seorang yang bertugas sebagai protokol bandara.

Selasa, 9 November 2021, Polda Metro Jaya sempat memeriksa Rachel Vennya sebagai tersangka. Rachel diperiksa selama sekitar empat jam lamanya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X