Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya ke Jaksa

- Minggu, 21 November 2021 | 15:17 WIB
Rachel Vennya di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rachel Vennya di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kasus Rachel Vennya, yang kabur dari karantina Covid-19, ke kejaksaan. Pelimpahan ini merupakan perlimpahan tahap pertama dalam kasus tersebut.

"Sudah (penyerahan berkas) tahap satu kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Pelimpahan tahap satu merupakan pelimpahan berkas penyidikan, untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jika berkas tahap satu itu dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan seluruh berkas, termasuk tersangka pada pihak kejaksaan untuk kemudian disidangkan.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tulis Permintaan Maaf di Instagram

Dalam kasus ini, selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani isolasi di RSDC Pademangan sekembalinya dari Amerika Serikat. Usut punya usut, Rachel Vennya dibantu oleh dua oknum anggota TNI.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Rachel Vennya, tersangka lain adalah pacar, manager, hingga seorang yang bertugas sebagai protokol bandara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X