Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Fitri Salhuteru: Gak Kaget

- Senin, 31 Oktober 2022 | 15:35 WIB
Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani (Instagram/fitri_salhuteru)
Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani (Instagram/fitri_salhuteru)

Fitri Salhuteru mendapat informasi bahwa penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten. Dia mendengar hal itu dari kuasa hukum Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda, yang melaporkan Nikita atas kasus pencemaran nama baik. 

Sahabat Nikita itu mengaku kecewa. Pasalnya sampai saat ini kuasa hukum Nikita belum mendapat informasi apa-apa dari pihak Kejari soal penangguhan penahanan tersebut.

"Pasti dong kecewa karena kan dari lawyer kita belum ada informasi apa-apa (soal penangguhan penahanan), kenapa tiba-tiba dari pihak sebelah menyatakan seperti itu," ujar Fitri Salhuteru kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Serang Banten, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Segera Disidang, 5 Jaksa Disiapkan Kejari Serang

Padahal menurutnya, Nikita punya banyak pertimbangan yang membuatnya mengajukan penahanan. Salah satunya yaitu karena anaknya yang masih kecil dan butuh ibunya.

"Apakah Nikita juga diberi penangguhan penahanan seperti orang-orang, sebagai pertimbangan Nikita harus mengurus anak-anaknya, single parent juga, lebih ke kemanusiaan sih," sambungnya.

Kendati demikian, Fitri mengaku tak kaget dengan hal tersebut. Sebelumnya, Niki juga beberapa kali diperlakukan berlebihan oleh petugas.

Baca juga: Pengacara Sebut Nikita Mirzani Berdoa di Tahanan, Siap Lakukan Peperangan

"Gak kaget, Nikita kan memang sering diperlakukan seperti ini di setiap kasusnya. Gak apa-apa ini jadi pembelajaran buat masyarakat Indonesia," tambahnya.

"Nikita sudah menunjukkan kalo memang dia berbuat salah dia tau resikonya apa. Kita lihat aja ke depannya gimana," pungkasnya.

Nikita Mirzani kini ditahan di Kejaksaan Negeri Serang setelah menjadi tersangka  kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Penahanan tahap pertama terhadap Niki dilakukan selama 20 hari, hingga 13 November 2022. Niki disangkakan melakukan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 Pasal 311 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X