Doni Salmanan Dihukum Lebih Berat dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara

- Rabu, 22 Februari 2023 | 10:23 WIB
Doni Salmanan (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Doni Salmanan (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Hukuman Doni Salmanan diperberat dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam putusan banding terkait kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan.

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tangga 15 Desember 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Gak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Banding dan Berharap Bebas

Tadinya Doni hanya dijerat  Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

-
Doni Salmanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Namun dalam putusan di tingkat banding, Doni juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim.

Baca juga: Hotman Paris Pusing Aset Doni Salmanan Dikembalikan: Gimana Nasib Korbannya?

Sebelumnya, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa meminta Doni dihukum 13 tahun penjara.

Selain itu, Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi ke para korban. Seluruh aset miliknya juga dikembalikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X