Doni Salmanan Tidak Perlu Ganti Rugi ke Korban Quotex, Aset Rumah dan Mobil Dikembalikan

- Kamis, 15 Desember 2022 | 18:09 WIB
Doni Salmanan diputuskan tidak perlu ganti rugi ke korban Quotex (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Doni Salmanan diputuskan tidak perlu ganti rugi ke korban Quotex (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Quotex, Doni Salmanan, tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban. Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Achmad Satibi selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan, Doni tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar Kasus Quotex

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

-
Doni Salmanan ikuti sidang vonis (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

JPU juga sebelumnya menuntut pria dengan nama asli Doni M Taufik itu untuk membayar ganti rugi restitusi, kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.

Baca juga: Update Kasus Quotex Doni Salmanan Siap Diadili, Kejati Jabar Siapkan 17 JPU

Hakim pun beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex, bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Pasalnya ungkap hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh sebab itu, hakim memutuskan barang bukti berupa aset Doni seperti kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah, dikembalikan ke Doni.

Dalam perkara kasus investasi opsi biner Quotex ini, suami Dinan Fajrina tersebut divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X