Gak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Banding dan Berharap Bebas

- Jumat, 23 Desember 2022 | 08:55 WIB
Tersangka penipuan investasi opsi biner, Doni Salmanan saat memberikan pernyataan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Tersangka penipuan investasi opsi biner, Doni Salmanan saat memberikan pernyataan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Doni Salmanan mengajukan banding usai divonis empat tahun penjara terkait kasus investasi binary option Quotex. Pengacara Doni, Ikbar Firdaus merasa kliennya tidak terbukti bersalah atas pasal penyebaran berita bohong.

"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan, makanya terkait putusan majelis tersebut kami sudah meregister permohonan banding," ujar Ikbar kepada awak media.

Ikbar blak-blakan berharap kliennya bisa bebas setelah melakukan upaya banding. Dia menilai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tidak beralasan dan terkesan dipaksakan.

Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp1 M Kasus Quotex, Ajukan Banding

-
Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

"Harapan saya jelas cuma satu, Doni Salmanan bebas lah. Terkait persoalan ini kita sudah tau bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, tidak ada aturan yang berkaitan, akhirnya dipaksakan, kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," katanya.

"Yang mana kegiatan tersebut kan belum terakomodir, belum ada aturan hukumanya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif," bebernya.

Di persidangan, Ikbar menyebutkan bahwa Satgas Investasi hanya mengingatkan dan meminta afiliator untuk menghentikan kegiatan promosi platform.

Baca juga: Doni Salmanan Tidak Perlu Ganti Rugi ke Korban Quotex, Aset Rumah dan Mobil Dikembalikan

"Saya pikir harusnya bebas Doni ini.. Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," tambahnya.

Dia berharap banding yang diajukannya terkait kasus kliennya ini bisa menjadi dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Alhamdulillah sudah teregister, mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi. Menurut saya, harusnya Doni bisa bebas, aturan hukumnya yang mana, dasar hukumnya yang mana, kan harus jelas," tandasnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X