Resmi! Polisi Tahan Rizky Billar

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:38 WIB
Rizky Billar resmi ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. (Instagram@rizkybillar)
Rizky Billar resmi ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. (Instagram@rizkybillar)

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Hal ini diputuskan setelah penyidik memeriksa Billar dalam statusnya sebagai tersangka.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Kamis (13/10/2022).

Menurutnya, Billar akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Mulai jari ini hingga 20 hari kedepan," tambahnya.

Keputusan untuk menahan Rizky Billar merupakan kewenangan penyidik. Ada pertimbangan objektif dan subjektif yang melandasi keputusan penyidik untuk menahan Billar.

Baca Juga: Pulang Umrah, Lesti Kejora Dikabarkan Berobat ke Singapura Akibat KDRT Rizky Billar

Alasan objektif berlandaskan aturan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan seseorang dapat ditahan jika melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Adapun pertimbangan subjektif, bergantung pada pertimbangan penyidik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, ada tiga hal yang dapat menjadi pertimbangan subjektif penyidik untuk langsung menahan Billar.

Pertimbangan tersebut adalah kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mencegah mengulangi perbuatan yang sama.

Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan Malam Ini, Polisi Pertimbangkan Tahan Rizky Billar

Sebelumnya, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Hal ini dilakukan polisi usai memeriksa Billar selama 8 jam sejak Rabu (12/10/2022) siang, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Billar dalam statusnya sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan Billar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X