Seret Nama Japto hingga Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wanda Hamidah Minta Maaf

- Senin, 5 Desember 2022 | 22:00 WIB
Kuasa hukum Japto, pelapor Wanda Hamidah di Bareskrim Polri (INDOZONE/Arvi)
Kuasa hukum Japto, pelapor Wanda Hamidah di Bareskrim Polri (INDOZONE/Arvi)

Wanda Hamidah disebut ingin meminta maaf ke pihak Japto Soelistyo Soerjosoemarno, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Wanda saat menjalani mediasi di Bareskrim Polri hari ini, Senin (5/12/2022).

Kuasa hukum Japto, Sri Dharen menyampaikan Wanda mohon waktu untuk berjumpa secara langsung dengan Japto. Ketua Umum Pemuda Pancasila itu diketahui tak hadir di mediasi hari ini. 

"Kita kan dipertemukan oleh penyidik, pada saat penyidik mempersilakan untuk bicara dan menyampaikan apa yang ingin disampaikan, Wanda ngomong bahwa dia minta diberikan waktu untuk bertemu Pak Japto. Kemudian menyampaikan hal yang ingin disampaikan, terutama ingin minta maaf atas kesalahan yang dia lakukan," ujar Sri Dharen di Bareskrim Polri, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Jalani Mediasi, Wanda Hamidah Dicecar 4 Pertanyaan dari Pihak Japto

Dia menambahkan, mereka sedang mengatur waktu untuk mempertemukan Wanda dengan kliennya. Wanda disebut mau meminta maaf secara langsung ke Japto.

"Wanda meminta diatur waktu bertemu Pak Japto. Wanda mau minta maaf kepada Pak Japto. Saya harus menyampaikan kepadanya soal ini. Nanti apa pun responsnya kita lihat aja," sambungnya.

Dugaan pencemaran nama baik ini bermula lewat sengketa tanah milik Wanda dan keluarganya. Japto tak terima lantaran namanya diseret dan disebut mafia tanah oleh Wanda di media sosial.

"Nah ini sudah lain lagi. Mafia tanah dengan korban mafia tanah. Jadi mereka sudah luar biasa mem-blow nama Pak Japto di lapangan maupun di media sosial. Sekarang mereka meminta maaf," lanjutnya.

-
Wanda Hamidah jalani mediasi di Bareskrim Polri (INDOZONE/Arvi)

Baca juga: Sambangi Bareskrim Terkait Kasus Sengketa Tanah, Ini Doa Wanda Hamidah

Selama kurun waktu 60 tahun, Dharen mengatakan bahwa Wanda tidak tinggal di lahan yang menjadi sengketa tersebut.

"Bahwasanya dari tahun 60 mereka tinggal di situ sementara Wanda tidak tinggal di situ, nggak tau, yang jelas Wanda tidak tinggal di situ. SIP (Surat Izin Perumahan) itu atas nama orang lain. SIP itu mati dari tahun 2009, lalu sertifikatnya terbit dari tahun 2014. Nah siapa yang punya SIP-SIP mati dari tahun 2009," terangnya.

Sri Dharen juga mempertanyakan tentang kepemilikan rumah yang tidak sesuai dengan sosok yang bersuara dalam polemik ini.

"Kenapa orang lain yang menghuni rumah itu dan kenapa Wanda yang bersuara atas kejadian itu ada apa. Setelah kita melaporkan kok malah mau minta maaf, apa tidak berpikir konsekuensinya menggunakan nama seseorang di dalam bukti," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X