Jadi Tersangka, Polda Metro Tak Tahan Paman Wanda Hamidah

- Kamis, 17 November 2022 | 19:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, paman Wanda Hamidah, Hamid Husein belum juga ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya. Lalu apa alasannya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut Hamid disangkakan Pasal 167. Pasal 167 sendiri berisi ancaman hukuman selama lima tahun penjara, hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan.

"Pasal 167 ancaman hukumannya dibawah lima tahun," kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Polisi Imbau Paman Wanda Hamidah Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini

Dikatakan Zulpan, Polisi sendiri tidak bisa melakukan penahanan jika ancaman hukuman tersangka masih di bawah lima tahun. Dalam kasus ini, polisi tidak menahan paman Hamid Husein.

"Ya seperti itu kira-kira ya (tidak ditahan)," beber Zulpan.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Hari Ini soal Penyerobotan Lahan, Paman Wanda Hamidah Akan Hadir

Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein disebut-sebut sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Jakarta Pusat. Lahan yang dipersoalkan masih berkaitan lahan yang ditempati oleh keluarga Wanda Hamidah.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri memanggil Hamid untuk diperiksa. Hamid sendiri juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X