Hotman Paris Pusing Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Percuma Harus Tunggu 10 Tahun Lagi

- Selasa, 14 Februari 2023 | 09:00 WIB
Kiri: Hotman Paris (Instagram/hotmanparisofficial) Kanan: Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Kiri: Hotman Paris (Instagram/hotmanparisofficial) Kanan: Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pengacara kondang Hotman Paris memberi tanggapan terkait Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. Dia membongkar vonis hukuman mati tersebut versi KUHP baru.

Dalam video yang beredar di media sosial, Hotman pusing membaca isi KUHP yang baru. Menurutnya orang yang membuat KUHP tersebut tak punya nalar hukum.

"Aduh makin setiap pasal yang saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing nalar hukumnya dimana ini orang yang buat hukum undang-undang," ujar Hotman Paris seperti dikutip Indozone, Selasa (14/2/2023).

Hotman membacakan pasal terkait hukuman mati. Di pasal itu disebutkan bahwa seseorang yang divonis hukuman mati, tak bisa langsung dihukum mati.

Baca juga: Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Kuasa Hukum

"Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," jelasnya.

Menurut Hotman, hal itu sangat tidak masuk akal. Nantinya, kata Hotman, orang-orang yang divonis hukuman mati bakal melakukan segala cara untuk mendapatkan surat keterangan berprilakuan baik.

"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati. Orang bakal melakukan apapun demi mendapatkan surat keterangan baik dari kepala lapas," ungkapnya.

Baca juga: Putusan Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan: Divonis Hukuman Mati!

"Surat keterangan berprilaku baik bakal jadi surat termahal di dunia," sambungnya.

Lebih jauh, Hotman juga menyampaikan bahwa sia-sia semua persidangan hingga vonis yang dijatuhkan ke Ferdy.

"Jadi apa artinya gitu loh. Sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati,"tandasnya.

 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X