Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Kuasa Hukum

- Senin, 13 Februari 2023 | 21:44 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam pada kuasa hukumnya setelah divonis hukuman mati. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo menyerahkan buku hitam pada kuasa hukumnya setelah divonis hukuman mati. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasca mendengarkan putusan majelis hakim, Sambo menyerahkan sebuah buku hitam ke kuasa hukumnya.

Sambo terlihat menyerahkan buku hitam ke kuasa hukumnya, yaitu Arman Hanis. Adapun buku tersebut diketahui sering dibawa Sambo selama persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Arman Hanis menjelaskan soal isi dari buku catatan berwarna hitam milik Sambo. Menurut Arman, buku catatan hitam tersebut berisi catatan kegiatan kliennya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan

"Buku itu berisi catatan kegiatan Pak Sambo sejak beliau mengunjungi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim (2016) sampai dengan sekarang," kata Arman pada Jumat (21/10/2022).

Buku hitam tersebut, kata Arman, selalu dibawa Ferdy Sambo untuk mencatat hal-hal penting.

"Namanya buku catatan, termasuk catatan persidangan," tandasnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis Penjara 20 Tahun

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun istrinya, Putri Candrawathi, divonis hukuman 20 tahun penjara. Hakim menilai Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X