Tubruk Tiang karena Sapa Teman, Pemotor Ini Terpelanting 360 Derajat!

- Jumat, 7 April 2023 | 11:17 WIB
Pengendara motor tubruk tiang (Instagram/@memomedsos)
Pengendara motor tubruk tiang (Instagram/@memomedsos)

Video viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan tunggal dari seorang pengendara motor di Gerbang Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Bagaimana tidak, pengendara motor tersebut terpelanting 360 derajat dalam video tersebut.

Video, yang diunggah akun instagram @memomedsos itu, diawali dengan pengendara motor yang menuju Gerbang Wisata Guci. Dalam kesempatan tersebut, si pengendara tampak menyapa temannya.

Perlu diketahui, pengendara sendirian mengendarai motornya. Sementara itu, dua teman pengendara berjalan kaki di halaman.

-
Pengendara motor tubruk tiang (Instagram/@memomedsos)

Baca Juga: Ummi Pipik Sering Khawatir Abidzar Hobi Motoran seperti Mendiang Uje

Karena fokus menyapa temannya, pengendara tidak menyadari di depannya ada tiang. Motor pun menabrak tiang hingga pengendara terpelanting 360 derajat, lalu teman-temannya menghampiri.

Untungnya, pengendara langsung berdiri setelah kejadian tersebut. Dia sepertinya tidak menderita cedera akibat insiden tunggal tersebut. Padahal, si pengendara tidak mengenakan helm yang sejatinya wajib dipakai.

Berkendara Harus Fokus!

Sementara itu, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mengatur tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkonsentrasi penuh. Hal itu sebagaimana bunyi dari pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Adapun sanksi jika melanggar, tertulis di dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009 yang berbunyi:

Baca Juga: Ngeri! Kawanan Curanmor Gagal Beraksi di Bekasi, Acungkan Senpi ke Korban

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X