Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Lho! Begini Aturannya

- Senin, 16 Januari 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi merokok. (Freepik)
Ilustrasi merokok. (Freepik)

Pemandangan pengendara motor atau mobil yang berkendara sambil merokok sudah menjadi hal yang sering ditemui di jalanan Indonesia. Namun sejatinya perbuatan tersebut adalah tindakan yang disebut melanggar aturan.

Memang di jalanan para pengendara motor atau mobil, sering merokok saat membawa kendaraannya. Namun aturan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan di pasal 6 huruf C, yang dimana pengemudi dilarang merokok atau melakukan aktivitas yang dianggap mengganggu konsentrasi ketika saat mengendarai sepeda motor.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," begitu bunyi pasal 6 huruf C Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga: Pengendara Motor Jangan Berteduh di Kolong Fly Over saat Hujan, Bisa Didenda!

Sementara jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mengatur bilamana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkonsentrasi penuh. Termasuk juga tidak merokok saat membawa kendaraannya.

Hal itu sebagaimana bunyi dari pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009. 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," begitu bunyi pasal 106 ayat 1.

Baca Juga: Para Pemotor Wajib Disimak! Ini Sanksi dan Denda jika Nekat Terobos Jalan Layang Non Tol

Sanksi

Perlu diingat bagi pengendara yang melanggar aturan yakni berkendara sambil merokok bisa dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009. 

Tak main-main, sanksi yang diberikan kepada pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000. Berikut isi pasal 283:

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Jadi para pengendara alangkah baiknya tidak merokok saat berkendara, karena aturan sudah dibuat dan harus ditaati guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X