Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor untuk tidak melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Adapun Jalan Layang Non Tol yang ada di ibu kota, yakni Jalan Layang Non Tol Casablanca Jakarta Selatan, Jalan Layang Non Tol Antasari Jakarta Selatan dan Jalan Layang Non Tol Pesing Jakarta Barat. Apalagi diketahui terkadang masih ada saja pengendara motor yang melintas di ruas tersebut walaupun sudah ada aturan pelarangan.
Imbauan itu sebagaimana disampaikan pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun media sosial Twitter-nya @TMCPoldaMetro.
"Untuk Sepeda Motor agar tidak melintas di Jalan Layang Non Tol seperti : Jalan Layang Non Tol Casablanca Jaksel, Jalan Layang Non Tol Antasari Jaksel & Jalan Layang Non Tol Pesing Jakbar guna menghindari kecelakaan. Demi keselamatan kita bersama," tulis penjelasan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro dilihat Minggu (15/1/2023).
Baca Juga: Sepeda Road Bike Boleh Masuk JLNT, tapi Sepeda Biasa & Sepeda Motor Tidak, Ini Alasannya
Denda Rp500 Ribu?
Bagi para pengendara motor yang masih nekat melewati JLNT sedianya bisa dikenakan sanksi. Hal itu sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk Sepeda Motor agar tidak melintas di Jalan Layang Non Tol seperti : Jalan Layang Non Tol Casablanca Jaksel, Jalan Layang Non Tol Antasari Jaksel & Jalan Layang Non Tol Pesing Jakbar guna menghindari kecelakaan. Demi keselamatan kita bersama. pic.twitter.com/k0jsEyDuzo
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 15, 2023
Pada pasal 287 ayat 1 dan 2, tertuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan rambu lalu lintas maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.
Baca Juga: Dishub DKI Larang Sepeda Non Road Bike Melintas di Jalan Layang Non Tol
Berikut isi pasal 287 ayat 1 dan 2:
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).