Pengendara Motor Jangan Berteduh di Kolong Fly Over saat Hujan, Bisa Didenda!

- Minggu, 15 Januari 2023 | 23:05 WIB
Ilustrasi pengendara motor berteduh di Fly Over. (twitter/@tmcpoldametro).
Ilustrasi pengendara motor berteduh di Fly Over. (twitter/@tmcpoldametro).

Saat hujan turun biasanya pengendara sepeda motor mencari tempat berteduh, salah satunya di bawah fly over atau underpass. Parahnya pengendara yang berteduh cukup banyak dan terkadang membuat lalu lintas di sekitarnya menjadi macet.

Berteduh di bawah fly over atau underpass ternyata merupakan tindakan melanggar hukum. Kenapa? Ya bagi siapa pun yang ketahuan melakukannya maka akan dikenakan denda hingga Rp250 ribu hingga pidana kurungan selama 1 bulan penjara.

Memang sejatinya tidak terdapat aturan jelas yang berisikan perihal larangan untuk berteduh di kolong fly over ataupun underpass. Tapi jika melihat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terdapat aturan bagi pengendara untuk mematuhi rambu dan perintah dari marka jalan.

Baca Juga: Para Pemotor Wajib Disimak! Ini Sanksi dan Denda jika Nekat Terobos Jalan Layang Non Tol

Berikut isi pasal 106 ayat 4 UU LLAJ:

Pasal 106
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir; 
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain. 

Baca Juga: Jangan Asal Pilih Jas Hujan, Ada Caranya Lho!

Untuk turunannya, pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 3.

Berikut isi Pasal 287 ayat 3:

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Larangan agar pengendara tidak berhenti di bawah fly over atau underpass terus dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun media sosialnya, salah satunya yakni di twitter @tmcpolda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X