Dear Pengendara, Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah adalah Pelanggaran Lalu Lintas!

- Selasa, 17 Januari 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi Zebra Cross. (Vivi Sanusi/IDZ Creators)
Ilustrasi Zebra Cross. (Vivi Sanusi/IDZ Creators)

Melihat pengendara berhenti di atas zebra cross yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menyeberang saat lampu merah bukan lagi hal baru di Indonesia. Padahal, sudah sangat jelas bilamana pengendara motor dan mobil dilarang berhenti di daerah zebra cross.

Tindakan tersebut membuat pejalan kaki kehilangan haknya untuk menyeberang dengan aman dan sesuai aturan yang sudah dibuat. Bahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur larangan pengendara berhenti di zebra cross.

Adapun untuk aturan yang mengatur di UU LLAJ perihal larangan pengendara berhenti di zebra cross ada di pasal 106 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda," begitu bunyi pasal 106 ayat 2 UU LLAJ.

Baca Juga: Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Lho! Begini Aturannya

Aturan lain juga tercantum di pasal 106 ayat 4, yang berbunyi bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan. Begini isi bunyi pasal 106 ayat 4:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir," tulis pasal 106 ayat 4 UU LLAJ.

Baca Juga: Pengendara Motor Jangan Berteduh di Kolong Fly Over saat Hujan, Bisa Didenda!

Sanksi Denda Rp500.000

Bahkan bagi pengendara yang sejatinya melanggar aturan perihal berhenti di zebra cross bisa dikenai sanksi kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500.000

Pasal 287

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Jadi buat kalian pengendara lebih baik mematuhi aturan lalu lintas yang ada, ketimbang membayar denda. Terpenting harus selalu saling menghormati sesama pengguna jalan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X