5 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

- Kamis, 19 November 2020 | 20:30 WIB
Ilustrasi SIM. (Dok. Polri)
Ilustrasi SIM. (Dok. Polri)

Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat SIM adalah kelengkapan surat yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

Selain itu, SIM juga bisa sebagai bukti bahwa kamu telah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan. Nah kamu tau nggak kalau SIM ternyata memiliki beberapa jenis lho.

Baca Juga:YouTuber Muda Tabrak Mobil Pagani Huayra Seharga Rp48 Miliar Milik Ayahnya!

Melansir dari berbagai sumber, inilah jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Simak ya.

1. SIM A

-
Ilustrasi SIM A. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

SIM A adalah surat izin mengemudi bagi pengendara roda empat atau mobil. Namun tidak semua mobil dapat menggunakan SIM A, untuk mobil penumpang atau barang yang memiliki jumlah berat lebih dari 3.500 kg dilarang menggunakan SIM ini. SIM A hanya boleh digunakan untuk kendaraan roda empat perseorangan saja.

2. SIM B

-
Ilustrasi SIM B. (Istimewa)

SIM B dibagi menjadi dua jenis yaitu SIM B I dan SIM B II. SIM B I adalah surat izin mengemudi untuk mobil angkutan penumpang atau barang yang beratnya lebih dari 3.500 kg seperti bus dan truk. Sedangkan SIM B II khusus untuk pengemudi kendaraan alat berat atau kendaraan penarik seperti truk gandeng.

3. SIM C

-
Ilustrasi SIM C. (ANTARA FOTO/Jojon)

SIM C adalah surat izin mengemudi yang diperuntukan bagi pengguna kendaraan roda dua atau motor. SIM C dibagi menjadi tiga jenis, yaitu C1, C2 dan C3. SIM C1 khusus untuk motor dengan cc di bawah 250cc, SIM C2 khusus untuk motor dengan cc 250 hingga 500 cc dan SIM C3 khusu untuk motor dengan cc di atas 500 cc.

4. SIM D

-
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM di Polresta Sidoarjo. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

SIM D adalah surat izin yang mungkin jarang kamu lihat. Surat izin mengemudi ini diperuntukan bagi pengemudi kendaraan khusus atau kendaraan bermotor yang digunakan oleh penyandang disabilitas. Kendaraan hasil modifikasi seperti motor beroda tiga adalah salah satu kendaraan yang butuh SIM ini.

Baca Juga: Banyak Diminta Orang-Orang, Mobil Ford F-150 2021 Tetap Pakai Mesin V8

5. SIM Internasional

-
Ilustrasi SIM Internasional. (transindonesia.co)

 

Sesuai namanya, surat izin mengemudi ini berlaku secara internasional, yang artinya kamu dapat menggunakannya sebagai dokumen legal untuk bisa mengemudi di luar negeri. SIM Internasional asal Indonesia berlaku di 188 negara seperti negara-negara ASEAN dan negara-negara di Eropa selama 3 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X