Berapa Jumlah Kapasitas Maksimal untuk Mobil Pribadi di Masa PPKM Darurat?

- Rabu, 7 Juli 2021 | 14:22 WIB
Mobil dan motor yang sedang melaju di jalanan pada malam hari (Ilustrasi/Unsplash/Ichsan Wicaksono)
Mobil dan motor yang sedang melaju di jalanan pada malam hari (Ilustrasi/Unsplash/Ichsan Wicaksono)

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan PPKM Darurat di sejumlah wilayah yang bertujuan agar angka penularan COVID-19 tidak melonjak. Sejumlah aturan pun telah diberlakukan, salah satunya adalah tentang kapasitas kendaraan selama PPKM ini.

Diketahui bahwa kini terdapat aturan tentang berapa jumlah penumpang yang bisa diangkut baik dengan menggunakan kendaraan umum dan juga pribadi.

Berdasarkan SK Kadishub No. 259 Tahun 2021, disebutkan bahwa kapasitas maksimal dari kendaraan selama PPKM Darurat ini adalah 50%.

Artinya untuk mobil pribadi, jumlah penumpang yang bisa diangkut adalah 2 orang untuk 1 baris. Tetapi ada pengecualian dimana jika pengendara memiliki domisili yang sama dengan alamatnya, maka mereka masih bisa mengangkut penumpang dalam jumlah maksimal.

Sementara untuk angkutan umum seperti TransJakarta, kini bus berjenis articulated atau gandeng hanya dapat menampung 60 orang per bus saja, sementara untuk jenis single bisa menampung 30 orang dan medium menampung 15 orang.

Lalu angkutan umum lainnya seperti bus besar juga memiliki aturan 1 baris untuk 2 orang. Kemudian bus kecil juga memiliki kapasitas maksimal 6 orang serta Bajaj dengan maksimal penumpang 2 orang yaitu 1 di depan dan 1 di belakang.

Diharapkan dengan adanya aturan PPKM Darurat ini, jumlah penularan COVID-19 di Indonesia bisa menurun mengingat kini mulai beredar jenis-jenis virus baru yang datang dari negara lain seperti India.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X