SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Jenis Mulai Bulan Depan, Apa Saja?

- Selasa, 13 Juli 2021 | 14:21 WIB
Ilustrasi kendaraan bermotor (Ilustrasi/Unsplash/Lucas Favre)
Ilustrasi kendaraan bermotor (Ilustrasi/Unsplash/Lucas Favre)

Pemerintah Indonesia saat ini sudah bersiap untuk menerapkan kebijakan baru khususnya untuk para pengendara motor. Pasalnya mulai Agustus, akan ada tiga jenis SIM C yang bakal berlaku di Indonesia.

Ketiga jenis SIM C tersebut terdiri dari SIM C, C I, dan juga C II. Ketiganya memiliki perbedaan tersendiri yang membuat pengendara motor tidak bisa suka-suka saat mengendarai motor dengan jenis apapun.

Penggolongan SIM C ini pun dilakukan dengan melihat kapasitas isi mesin dari sebuah motor. Dimana nantinya jenis SIM C tertinggi yaitu SIM C II bakal diberikan untuk pengendara motor dengan mesin di atas 500 cc.

Berikut adalah informasi terkait penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor seperti yang tertera di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)
  • SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
  • SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

 

Untuk meningkatkan jenis SIM dari SIM C biasa ke SIM C I ataupun C II, maka hal tersebut harus dilakukan secara bertahap dimana pengendara motor harus menunggu 12 bulan sebelum bisa menaikkan jenis SIM C-nya ke yang lebih tinggi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X