Tunda Pemilu 2024, KPU Bakal Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus

- Kamis, 2 Maret 2023 | 19:21 WIB
Gedung KPU (ANTARA FOTO/Melalusa Susthira K)
Gedung KPU (ANTARA FOTO/Melalusa Susthira K)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Adapun putusan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi partai peserta Pemilu 2024.

-
Ilustrasi pemilu (ANTARA)

Baca Juga: Selain Diminta Tunda Pemilu 2024, KPU juga Harus Bayar Ganti Rugi Rp500 Juta!

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus sebagaimana dikutip, Kamis (2/3/2023).

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat,” tulisan PN Jakpus dalam putusannya.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Agar Pemilu 2024 Ditunda!

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad)” imbuh putusan PN Jakpus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X