Selain Diminta Tunda Pemilu 2024, KPU juga Harus Bayar Ganti Rugi Rp500 Juta!

- Kamis, 2 Maret 2023 | 19:02 WIB
Ilustrasi surat suara pemilu (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Ilustrasi surat suara pemilu (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Selain itu, KPU juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.

Adapun putusan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

-
Ilustrasi pemilu (ANTARA)

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Agar Pemilu 2024 Ditunda!

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus sebagaimana dikutip, Kamis (2/3/2023).

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat,” tulisan PN Jakpus dalam putusannya.

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)” imbuh putusan PN Jakpus.

Diketahui, gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan diajukan Ketua Umum Partai Prima Agus Priyono dan Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

Baca Juga: Pemilu Sudah di Depan Mata, KPU Samarinda Ajak Perempuan jadi Pemilih Cerdas

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota, pada Kamis (2/3/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X