Temui Lukas Enembe, DPR Bakal Minta Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri

- Minggu, 6 November 2022 | 13:42 WIB
 Arsul Sani. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Arsul Sani. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang memimpin tim penyidik untuk menemui tersangka dugaan kasus suap yang juga Gubernur Papua, Lukas Enembe di kediamannya di Papua, tidaklah melanggar hukum. 

“Pimpinan lembaga penegak hukum memimpin tim penyidiknya datang ke tempat seorang tersangka itu sebetulnya tidak ada yang dilanggar secara hukum,” kata Arsul kepada wartawan dikutip Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Akui Sempat Berbincang dengan Lukas Enembe, Ketua KPK: Penuh dengan Kekeluargaan

Menurut Arsul, kedatangan Firli bersama tim penyidik ke Papua juga lantaran Lukas yang mengaku dirinya sakit. Kendati demikian, Arsul memaklumi jika kemudian muncul kritikan dari publik soal langkah yang ditempuh Firli tersebut.

“Apalagi ini kan terkait seorang tersangka yang mengklaim dirinya sakit dan sampai mendatangkan dokter segala dari luar negeri. Namun bisa dipahami jika kemudian ada kritik dari publik terkait hal ini,” tuturnya. 

Baca Juga: Sedang Sakit, Pengacara Sebut Pemeriksaan oleh KPK Terhadap Lukas Enembe Dihentikan

Untuk itu, Arsul menuturkan, Firli perlu menjelaskan kepada publik atas langkahnya menemui Lukas. Meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar. 

“Karena itu hemat saya, Ketua KPK perlu menjelaskan kepada publik mengapa ia memerlukan datang ke tempatnya Lukas Enembe, meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar,” ungkapnya.

-
Ketua KPK Firli Bahuri. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Politisi PPP ini menyatakan pihaknya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan lembaga antirasuah, bakal meminta keterangan Firli Bahuri soal keputusannya untuk menemui Lukas Enembe.

“Nanti kalo pas RDP komisi 3 dengan KPK kami akan tanyakan soal ini,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X