Perda Disahkan, Pajak Parkir di DKI Jakarta Naik Jadi 30%

- Selasa, 8 September 2020 | 15:40 WIB
Pengesahan peraturan daerah mengenai kenaikkan tarif pajak parkir. (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Pengesahan peraturan daerah mengenai kenaikkan tarif pajak parkir. (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

DPRD DKI Jakarta mengesahkan peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur tarif pajak parkir. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 7 September 2020.

Dalam Perda itu, disebutkan bahwa tarif pajak parkir yang semula 20%, kini berubah naik menjadi 30%. Ketentukan tersebut pun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009.

“Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (7/9/2020).

Selain disahkannya Perda Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tarif Pajak Parkir, DPRD DKI Jakarta juga mengesahkan Perda Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan.

Terkait soal Perda Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan tertera aturan yang semula flat 2,4%, namun untuk sekarang ini diubah menjadi progesif.

Anies pun mengapresiasi DPRD DKI yang menyetujui dua Raperda yang diusulkan pleh Pemprov DKI tersebut. Ia menilai kalau anggota dewan bisa meneliti dan menelaah substansi dari materi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

“Saya bersama eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan para anggota DPRD atas kecermatan ketelitian dan kesungguhan,” tutup Anies.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X