Mabes Polri angkat bicara menanggapi ucapan tersangka rangkaian kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang menolak masa penahanannya diperpanjang. Mabes Polri menyebut perpanjangan masa penahanan Anita merupakan hak dari polisi.
"(Anita menolak perpanjangan penahanan) apa relevansinya dengan penyidik? Dan itu hak prerogatif dari penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Awi mengatakan, penyidik memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan seorang tersangka. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pihaknya dalam mengusut suatu kasus kriminal.
"Selama kasus itu bergulir dan penyidik masih membutuhkan waktu dalam artian proses penyidikannya belum selesai dan penahanannya 20 hari pertama habis tentunya melakukan perpanjangan penahanan atas seizin JPU," ungkap Awi.
Kebutuhan penyidik hingga memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Anita sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Awi menyebut ketentuan perpanjangan masa penahanan sudah tertuang pada Pasal 24 KUHP.
"Hal tersebut diatur di Pasal 24 KUHP bahwasanya memang kalau penyidik dalam waktu 20 hari masa penahanan belum selesai pemeriksaannya, penyidikan diberikan kewenangan melalui izin ke JPU kita diberikan waktu 40 hari ke depan untuk penahanan dan pemeriksaan kembali," beber Awi.
Untuk diketahui Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan Anita Kolopaking, salah satu tersangka dalam kasus surat saksi Djoko Tjandra. Namun, Anita sempat menolak perpanjangan penahanan itu.