Kepala BNPT: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Masih dalam Harmonisasi

- Senin, 22 Maret 2021 | 17:17 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar. (ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar. (ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar berharap Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam menangani terorisme sudah melalui proses harmonisasi baik di Komisi III DPR ataupun di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Perpres soal pelibatan TNI seingat kami sudah melalui proses harmonisasi termasuk juga dibahas di Komisi III dan juga di lingkup Polhukam sendiri dan kami menghadiri sendiri," ujar Boy dalam rdp dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).

Boy berharap dengan adanya Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tersebut tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga lainnya.

"Dalam hal ini kami melihat mudah-mudahan artinya dengan aturan yang ada ini, regulasi yang ada ini tidak akan tumpang tindih," urainya.

BACA JUGA: Doni Monardo: Hanya Kalsel dan Jabar yang Bed Occupancy Rate di atas 60%

Boy berkata, nantinya Perpres tersebut sudah mengatur spektrum ancaman kapan TNI harus diturunkan dalam penanganan terorisme. Adapun pelibatan TNI dalam menangani terorisme ketika berintensitas tinggi sehingga memerlukan aparat.

"Dan termasuk juga tentu adanya persetujuan secara politik dari bapak Presiden dan DPR," tegasnya.

Di sisi lain, Boy menekankan dalam konteks pencegahan TNI dapat terlibat secara langsung, misalkan dalam sisi kegiatan-kegiatan pembinaan kepada masyarakat dalam lingkup tugas teritorial dalam kegiatan intelijen. Disebabkan TNI mempunyai perangkat intelijen dalam upaya mendeteksi dini potensi ancaman terorisme.

"Namun dalam konteks yang sifatnya penindakan maka tentu harus persetujuan Presiden," tukasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X