Polda Metro Ciduk Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil, Beraksi di Rest Area Tol

- Kamis, 10 Desember 2020 | 19:30 WIB
Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat pencuri dengan modus pecah kaca mobil. Sindikat ini kerap beraksi mencari korban di rest area jalan tol.

"Kasus pemberatan modus pecah kaca. Kita berhasil mengamankan lima tersangka dari lima TKP pengakuan tersangka tapi masih kita kembangkan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/11/2020).

Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi dari korban yang barang berharganya raib di dalam mobil. Dalam waktu cepat, polisi berhasil menangkap kelima tersangka dari sindikat ini.

"Dari lima tersangka ini ada dua tersangka dibawah umur berinisial M yang perannya sebagai eksekutor dan RP sebagai joki," beber Yusri.

Modus dari sindikat ini berkeliling di rest area yang ada untuk mencari mobil yang terparkir. Mereka lebih dulu mengintip kedalam mobil korban untuk mencari barang berharga sebelum memecahkan kaca mobil korban.

"Imbauan untuk para pengemudi kendaraan yang beristirahat di rest area, jaga barang berharga, jangan ditinggal karena hasil keterangan awal mereka incar kendaraan yang ditinggal pemiliknya," kata Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X