Gaji ASN Naik Hingga 9 Juta Per Bulan di 2021 Gagal Terealisasi, Tjahjo Kumolo Minta Maaf

- Senin, 4 Januari 2021 | 09:18 WIB
Tjahjo Kumolo (Antara/ Agus Salim)
Tjahjo Kumolo (Antara/ Agus Salim)

Belum lama ini beredar kabar bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akan menaikkan tunjangan gaji pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan minimal gaji Rp9 juta perbulan di tahun 2021.Namun, rencana ini harus tertunda lantaran kondisi keuangan negara yang tidak stabil akibat pandemi COVID-19.

Tjahjo Kumolo meminta maaf dan menyebut bahwa prioritas keuangan negara beralih menjadi kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial.

“Karena adanya pandemi COVID-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda, dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” kata Tjahjo di Jakarta seperti dikutip Indozone pada Senin (4/1/21).

Sementara itu Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Didik Kusnaini menyebut bahwa tidak ada kenaikan gaji untuk ASN tahun ini lantaran pemerintah masih fokus menangani permasalahan COVID-19.

"Tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS (2021)," kata Didik. 

Namun rencana untuk peningkatan tunjangan kinerja ASN dan pensiunan itu ada, akan tetapi saat ini rencana tersebut tengah di bahas di internal Kementerian dan Lembaga terkait.

Banyak pertimbangan yang perlu dikaji mengenai kenaikan gaji ASN tersebut, salah satunya mengenai dampak jangka panjang dan pendek keuangan negara.

"Mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," ujar Didik. 

Sebelumnya Tjahjo Kumolo menyebut tunjangan ASN akan mengalami kenaikan mulai awal tahun 2021 mendatang. 

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, pada Rabu (30/12/20).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X