Tempat Spa Dilarang Buka Selama PPKM Darurat, Polisi: Mana Ada Pijat Jaga Jarak

- Senin, 5 Juli 2021 | 17:47 WIB
 Konpers Polda Metro tindak 5 tempat karoke-SPA karena buka saat PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konpers Polda Metro tindak 5 tempat karoke-SPA karena buka saat PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya menegaskan jika tempat karaoke maupun spa di DKI Jakarta dan sekitarnya tidak boleh dibuka selama masa PPKM Darurat berlangsung. Sebab, kedua usaha tersebut tidak termasuk kategori tempat usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama PPKM.

"Boleh nggak warung buka? boleh. Yang nggak boleh makan di tempat. Kafe boleh buka? Boleh, yang tidak boleh buka itu spa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Kombes Tubagus menyebut karaoke maupun spa tidak diperbolehkan untuk buka selama masa PPKM Darurat. Sebab, kedua usaha tersebut tidak menerapkan prokes.

"Spa kritikal dari mana? Karaoke nggak boleh apalagi pijat. Mana ada pijat jaga jarak? Nggak ada, pasti menyalahi ketentuan itu," beber Tubagus.

Seperti diketahui, Presiden menetapkan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Selama masa PPKM tersebut, hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan untuk berjalan dengan batas 50 persen.

Baca Juga: Viral Petugas Merazia Warung Makanan, Makanan Pun Ikut Diangkut, Padahal Tidak Boleh

Dari 81 orang tersebut, polisi melakukam swab antigen dan menemukan empat orang yang reaktif virus corona. Keempat orang itu antara lain tiga WNA dan satu WNI.

Selain itu, Yusri menyebut 17 WNA diantaranya memiliki kitas dan paspor sedangkan sisanya tidak memiliki keduanya. Polda Metro Jaya sendiri berkoordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan hal tersebut.

"Kita koordinasi dengan Imigrasi bahkan kami juga koordinasi dengan Mebes Polri untuk datakan 60 orang itu apakah ada masalah lain," kata Yusri.

Mengenai kasusnya sendiri, Kombes Yusri menyebut pihaknya sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

"Ada beberapa kita jadikan tersangka, masih kita proses karena kita kenakan di UU Nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara, denda Rp100 juta," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X