Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua 

- Selasa, 14 Februari 2023 | 16:01 WIB
Ricky Rizal saat menjalani sidang vonis. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ricky Rizal saat menjalani sidang vonis. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ricky dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” imbuh majelis hakim. 

Baca Juga: Tak Terima Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Ma'ruf Nyatakan Banding!

Pantauan langsung Indozone di persifangan, Ricky Rizal dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara. 

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan untuk Ricky. Hal memberatkan di antaranya, Ricky sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. 

Kemudian, lanjut Hakim, perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. 

Baca Juga: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Yosua 

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Ricky karena masih mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, Ricky masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf telah lebih dulu divonis. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sedangkan, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X