Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut mengomentari soal vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Menurutnya vonis mati tersebut sesuai dengan rasa keadilan keadilan publik.
“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud di akun Instagram-nya @mohmahfudmd dikutip Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Putusan Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan: Divonis Hukuman Mati!
Sebab, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai, peristiwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana yang kejam.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam,” ungkap Mahfud.
Di sisi lain, kata Mahfud, pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyaris mendekati sempurna dalam proses penuntutan di pengadilan. Sementara itu, pengacara Sambo sejak awal lebih banyak mendramatisasi fakta.
“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” tuturnya.
Baca Juga: Ruang Sidang PN Jaksel Riuh saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Yeeeaaa!
Lebih lanjut Mahfud memberikan pujian terhadap majelis hakim yang tanpa beban menjatuhkan vonis mati terhadap suami Putri Candrawathi.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya: