KPK Yakin Dewas Profesional dan Independen Tangani Laporan Brigjen Endar

- Rabu, 5 April 2023 | 14:00 WIB
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya ke Dewan Pengawas (Dewas) soal laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro.

Diketahui, Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa ke Dewas pada Selasa (4/4) kemarin. Laporan itu dilayangkan, lantaran Endar tidak terima diberhentikan sebagai direktur penyelidikan KPK.

“KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: KPK Klaim Pencopotan Brigjen Endar Atas Kesepakatan 5 Pimpinan

Ali meyakini Dewas akan bekerja profesional dan independen dalam memproses laporan Endar tersebut. Ia memastikan, kerja-kerja dewas bebas dari intervensi pihak manapun. 

“Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Terkait tidak adanya pengajuan perpanjangan masa tugas Endar sebagai Dirlidik KPK, Ali menyatakan justru supaya Endar mendapatkan rekomendasi promosi di Polri.  Menurutnya, keputusan itu sesuai dengan komitmen KPK yang ingin setiap pegawainya dapat meningkatkan karier. 

“KPK berkomitmen mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karier dan kompetensinya,” ujarnya. 

Baca Juga: Dewas KPK Bakal Pelajari Laporan Brigjen Endar Priantoro terhadap Firli Bahuri!

Selain itu, KPK juga berkomitmen menguatkan soliditas internal dan sinergi seluruh elemen masyarakat sehingga upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa maksimal. 

“Serta penguatan soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, agar pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi Bangsa Indonesia,” pungkas Ali.

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia tak terima diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

“Termasuk saat itu saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 [Maret]," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X