KPK Klaim Pencopotan Brigjen Endar Atas Kesepakatan 5 Pimpinan

- Rabu, 5 April 2023 | 12:07 WIB
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim keputusan memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) bukan atas dasar keinginan satu pihak saja. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan mencopot Endar sebagai Dirlidik berdasarkan kesepakatan lima pimpinan KPK atau dilakukan secara kolektif kolegial.  

“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirilis KPK dilakukan secara kolektif kolegial,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Pencopotan Brigjen Endar Disebut Terkait Penyelidikan Kasus Formula E, KPK Beri Bantahan!

Lebih lanjut Ali membantah mencuatnya narasi yang menyebutkan bahwa pemberhentian Endar hanya atas keinginan Ketua KPK Firli Bahuri. 

“Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” ujarnya.

Baca Juga: Pencopotan Brigjen Endar Jadi Sorotan, Presiden Jokowi lngatkan KPK Gak Buat Gaduh

Ali menuturkan, pihaknya memberhentikan Endar lantaran masa tugasnya di KPK telah berakhir per tanggal 31 Maret 2023. KPK juga tidak memperpanjang masa tugas Endar dengan tujuan agar mendapatkan promosi jabatan di institusi asalnya, yakni Polri

“Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri,” tutur Ali.

“Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022,” pungkasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X