Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Lampung, 24 Calon Korban Selamat!

- Rabu, 7 Juni 2023 | 18:42 WIB
Ilustrasi perdagangan orang (freepik)
Ilustrasi perdagangan orang (freepik)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya perdagangan orang di Lampung.

Sebanyak 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Kabareskrim soal Pelaku Perdagangan Orang: Gak Ada Beking-bekingan!

Wadir Reskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri menyebut pengungkapan kasus ini diawali dari adanya informasi masyarakat.

Masyarakat mencurigai adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan orang.

"Kami menerima adanya aduan dari masyarakat terkait tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau nonprosedural di Jalan Padat Karya Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," kata AKBP Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Bersumber dari informasi tersebut, polisi langsung begerak menuju rumah yang dimaksud. Benar saja, rumah tersebut dijadikan tempat penampungan.

Baca juga: Polri Gandeng PPATK Usut Kasus Perdagangan Orang Myanmar

Para calon PMI ini mengaku hendak dikirim ke Timur Tengah. Di kesempatan yang sama, polisi juga mengamankan puluhan PMI tersebut.

"Kami masih mendalami tentang para calon PMI ini. Saat ini para korban kami upayakan Perlindungan dan kini telah berada di Mapolda lampung dan di tempatkan di Unit PPA," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X