Polri Gandeng PPATK Usut Kasus Perdagangan Orang Myanmar

- Rabu, 7 Juni 2023 | 10:14 WIB
Ilustrasi perdagangan orang (Freepik)
Ilustrasi perdagangan orang (Freepik)

 

Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Penggandengan ini untuk menelusuri keuangan jaringan itu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Brigjen Ramadhan menyebut saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari PPATK terkait keuangan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolri Bakal Berikan Sanksi ke Polisi yang Tak Serius Usut Kasus Perdagangan Orang

"Menunggu hasil LHA PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, terkait dengan jumlah tersangka dalam kasus TPPO ini, Ramadhan menyebut tersangka masih berjumlah dua orang.

"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan," beber Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus TPPO skala internasional di Myanmar. Dalam kasus ini puluhan warga negara Indonesia (WNI) dikirim ke Myanmar secara ilegal.

Baca Juga: 5 Nama Bandar Besar Perdagangan Orang Masuk Radar Bareskrim Polri

Disana, puluhan korban dipekerjakan secara paksa hingga mendapat penyiksaan. Para korban juga dipekerjakan lebih dari batas jam kerja normal.

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap dua WNI. Kedua tersangka tersebut berperan merekrut hingga mengirim para korban ke Myanmar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X