Bripka Madih Resmi Laporkan Pejabat Polda Metro ke Propam Mabes Polri!

- Jumat, 17 Februari 2023 | 17:20 WIB
Bripka Madih dan para pengecaranya (INDOZONE/Samudhuha Wildansyah)
Bripka Madih dan para pengecaranya (INDOZONE/Samudhuha Wildansyah)

Anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih, resmi melaporkan salah satu pejabat utama Polda Metro Jaya beserta penyidik ke Propam Mabes Polri. Laporan yang dibuat Madih berkaitan dengan pelanggaran kode etik kepolisian.

"Kami tim kuasa hukum Bapak Bripka Madih mendampingi Bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," kata pengacara Madih, Charles Situmorang, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Tiga pihak yang dilaporkan antara lain penyidik, Kasubdit di Polda Metro Jaya hingga pejabat utama Polda Metro Jaya. Khusus untuk pejabata Polda Metro, yang dilaporkan adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

-
Bripka Madih dan para pengecaranya (INDOZONE/Samudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Bripka Madih Kembali Datangi Bareskrim Polri, Serahkan Bukti yang Kurang Terkait Lahan

Charles menyebut, Kombes Trunoyudo dilaporkan karena statement-nya ke media nasional yang menyebut kliennya meminta maaf ke pensiunan penyidik Polda Metro Jaya, terkait tudingan pungli Rp100 juta.

"Cukup mengkecewakan atas statement kabid humas polda metro jaya sebagaimana rekan-rekan media ketahui, jadi kabid humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Kenapa? karena berdasarkan keterangan klien kami, itu di saat dikonfrontir dengan orang yang berinisial TG, Pak Madih ini tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataannya dengan dugaan pemerasannyaa Rp100 juta," beber Charles.

Charles menilai, ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya bersifat tendensius terhadap kliennya. Tak sampai di situ, Kombes Trunoyudo disebutnya juga mencari-cari kesalahan sang klien.

"Dari sanalah pemberitaan, pernyataan Kabid Humas tersebut menyudutkan, tendensius dan kami juga menyayangkan kalau di kode etik kepolisian, ada juga pihak kepolisian tidak cari-cari kesalahan, tapi karena ini viral sampai urusan KDRT ke belakang, semua ini dicari-cari kan," ungkap Charles.

Baca Juga: Singgung Polda Metro, Pengacara Bantah Bripka Madih Minta Maaf Soal Tudingan Pungli

Surat laporan itu teregister dengan nomor SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan. Surat laproan ini ditujukan langsung kepada Kadiv Propam Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X