Merasa Dikriminalisasi, Ketua LEU MUI Surati Kapolda Metro Jaya

- Jumat, 14 April 2023 | 19:24 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Mabes Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Mabes Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito Disastro, menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Surat ini berkaitan dengan Sutrisno yang merasa dikriminalisasi.

Surat ini berkaitan dengan Sutrisno yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pihaknya meminta Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara ulang, untuk menelaah kembali penetapan status tersangka.

"Kami mau tanya lagi surat permohonan untuk gelar perkara dari 29 Maret 2023 apa akan digelar, apa gimana," kata Pengacara Sutrisno, Tomson Situmeang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

-
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Mabes Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Warung Bakso di Bogor Digrebek karena Buka di Siang Hari saat Ramadan, Ini Respon MUI

Disebut Tomson, ada upaya kriminalisasi terhadap tokoh ulama atas penetapan status tersangka ini.

"Menurut kami ada kriminaliasasi tokoh ulama, Bendahara Pengurus NU, Dewan Pakar Muhammadiyah dan MUI selaku Bidang Ekonomi," beber Tomson.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan kasus Pemalsuan Surat dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 KUHP yang terjadi pada bulan Maret 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pelapor dalam kasus ini disebut bernama Idris dengan terlapor bernama Djoko Sukamtono dan kasus yang dipersoalkan berkaitan dengan sengketa tanah. Dalam laporan ini, pelapor juga tidak menyertakan Pasal 55 KUHP.

Kasus ini pun bahkan sudah tahap persidangan. Yang menjadi janggal pihak pengacara, nama Surtisno tiba-tiba terseret dalam kasus ini.

Baca Juga: Teh Kombucha Hasil Fermentasi, Ini Hukum dan Manfaat Meminumnya Menurut MUI

"Joko ini karyawan si ulama (Sutrisno), dia ditersangkakan karena dianggap harus ikut bertanggung jawab," pungkas Tomson.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X