IDI Minta Penegak Hukum Kawal Pemakaman Jenazah Korban Corona

- Kamis, 26 Maret 2020 | 10:12 WIB
Ilustrasi pasien korban Covid-19 (ANTARA)
Ilustrasi pasien korban Covid-19 (ANTARA)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meninta aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk turun mengawal proses pengantaran jenazah virus corona hingga proses pemakamannya.

Hal itu guna meminimalisir adanya masyarakat yang membandel dengan cara memandikan ulang jenazah itu seperti yang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Ya gini, saya sudah sarankan, usulkan ke pemerintah untuk yang kayak begini ada pengawalan dan pengawasan dari aparat," kata Ketua Umum IDI, Dr Daeng Faqih saat dihubungi Indozone, Kamis (26/3/2020).

Proses pemandian ulang jenazah virus corona itu tentunya sangat berbahaya. Namun meski berbahaya, sebuah video viral menunjukan warga di Kabupaten Kolaka tetap membuka plastik jenazah corona bahkan memandikan ulang jenazah itu.

Faqih menilai aparat penegak hukum hingga unsur pemerintah harus turun langsung agar insiden ini tidak terulang. Pihak RT dan RW disebutnya harus turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Jadi aparat keamanan, baik itu TNI-Polri sampai ke jajaran bawah ada Babinsa itu diperbantukan mengawal. Kemudian aparat pemerintah dari Satpol PP sampai RT, RW itu juga ikut ngawal berikan pengertian, pemahaman ke masyarakat dan mencegah agar tidak terjadi seperti ini," ungkap Faqih.

Dia menyebut kasus-kasus seperti itu dapat ditanggulangi jika aparat sudah turun. Jika aparat turun mengawal, otomatis masyarakat akan mematuhi aturan atau protokol keselamatan dari pemerintah.

"Itu sebenarnya bisa dilakukan kalau aparat keamanan dan aparat pemerintah turun membantu petugas kesehatan itu akan lebih efektif," kata Faqih.

Untuk diketahui, sebuah video beredar menampilkan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang dibungkus plastik kedap dibuka oleh pihak keluarganya. Insiden itu diketahui terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Tidak hanya membuka plastik kedap itu, masyarakat bahkan memandikan ulang jenazah itu padahal jenazah itu sudah dimandikan di rumah sakit. Sebetulnya, masyarakat tidak diperbolehkan mendekat ke jenazah itu bahkan membuka plastik kedap itu.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X