Mendagri Minta Anies Baswedan Tertibkan Pengelolaan Parkir

- Rabu, 6 November 2019 | 10:56 WIB
Sejumlah kendaraan terparkir di lahan bekas SPBU di Jakarta, Senin (4/11). SPBU yang berada di Jalan Daan Mogot tersebut sudah beralih fungsi menjadi lahan parkir (Antara/Rivan Awal Lingga).
Sejumlah kendaraan terparkir di lahan bekas SPBU di Jakarta, Senin (4/11). SPBU yang berada di Jalan Daan Mogot tersebut sudah beralih fungsi menjadi lahan parkir (Antara/Rivan Awal Lingga).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, serta para kepala daerah lainnya untuk menertibkan pengelolaan parkir. Tujuannya untuk menjaga iklim investasi. 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan Tito mengeluarkan imbauan karena pengelolaan parkir yang buruk juga bisa merugikan masyarakat.

"Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," tutur Bahtiar melalui keterangan persnya, Rabu (6/11).

Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memiliki visi-misi meningkatkan investasi. Pemerintah pun perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program prioritas Nasional tersebut.

Bahtiar menilai tata kelola parkir yang tidak sesuai peraturan bisa menjadi bumerang untuk pemerintah, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok ormas.

"Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar. Akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan," ujar Bahtiar.

Perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dijalankan untuk melindungi rakyat, serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. 

"Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas," tutur Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah, yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi, atau lembaga lainnya. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X