Bupati Aceh Barat: ASN Malas Masuk Kantor, Saya Pecat!

- Rabu, 6 November 2019 | 10:28 WIB
photo/Dok. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
photo/Dok. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat

Bupati Aceh Barat H. Ramli MS menegaskan bahwa akan ada pemberhentian atau pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) yang kedapatan tidak masuk kantor.

"Saya minta kepada pimpinan kepala dinas, badan dan kantor untuk memantau absensi kehadiran ASN dan THL di instansi masing-masing. Apabila ada yang tidak disiplin, saya minta oknumnya ditindak tegas," kata Ramli di Meulaboh, Selasa (5/11).

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi akan diberhentikan secara tidak hormat.

Karena itu, ia berharap penilaian kinerja aparatur negara di Kabupaten Aceh Barat dapat dilakukan secara objektif dan transparan. Begitu juga dengan penegakan disiplin aparatur pemerintah agar tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas.

"Bagi ASN tidak disiplin, saya pastikan akan ada sanksi bagi mereka yang malas. Bisa saja sanksi ringan atau bisa diberi sanksi berat dalam bentuk pemecatan," tegasnya.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi memberhentikan satu orang ASN di daerah itu secara tidak hormat. 

Pasalnya, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama dua tahun sejak 2017 lalu. ASN yang tidak disebutkan namanya tersebut selama ini bertugas di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X