Dites Swab di Polda Metro, Ketum FPI dan Panglima LPI Negatif Corona

- Senin, 14 Desember 2020 | 14:24 WIB
Kanan Shabri Lubis, kiri Sugito di Polda Metro Jaya, (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kanan Shabri Lubis, kiri Sugito di Polda Metro Jaya, (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi, Polda Metro Jaya lebih dulu melakukan tes virus corona dengan metode tes swab antigen. Hasilnya, kedua tersangka itu dinyatakan negatif.

"Sekitar pukul 10.00 WIB tadi ada dua orang yang memang kemarin sudah kita sampaikan bahwa silakan menyerahkan diri atau penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan, tadi sudah menyerahkan diri ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Yusri mengatakan kedua tersangka itu langsung dilakukan tes swab sebelum dilakukan pemeriksaan. Setelah dinyatakan negatif, kedua tersangka itu langsung dilakukan pemeriksaan dalam kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Tiba di Polda Metro, Ketum FPI dan Panglima LPI Tegaskan Tidak Menyerahkan Diri

"Sudah dilakukan prokes kita lakukan swab tes antigen hasilnya negatif. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan pada kedua orang tersebut," ungkap Yusri.

Lebih jauh mengenai proses penahanan, Yusri mengatakan pihaknya masih dalam proses pemeriksaan. Yusri menyebut keputusan ditahan atau tidak akan dilakukan tergantung hasil dari pemeriksaan hari ini.

"Status tersangka sudah kita keluarkan sprin penangkapan, sementara pemeriksaan masih berlanjut. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Yusri.

Seperti diketahui, Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi mengikuti jejak Habib Rizieq untuk datang langsung ke Polda Metro Jaya. Mereka menyebut kedatangannya hanya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus hajatan pernikahan.

Padahal, Polda Metro Jaya sudah dengan tegas menyebut pihaknya memberi dua opsi terhadap para tersangka. Opsinya menyerahkan diri atau dilakukan penangkapan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X