Tiba di Polda Metro, Ketum FPI dan Panglima LPI Tegaskan Tidak Menyerahkan Diri

- Senin, 14 Desember 2020 | 11:52 WIB
Kanan Shabri Lubis, kiri Sugito di Polda Metro Jaya, (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kanan Shabri Lubis, kiri Sugito di Polda Metro Jaya, (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi sudah tiba di Polda Metro Jaya. Kedatanganya diklaim hanya untuk diperiksa sebagai tersangka dan bukan untuk menyerahkan diri ke polisi.

Kedua pimpinan di FPI itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Melalui pengacaranya, Sugito Atmo Prawiro mereka menegaskan kedatanganya tidak untuk menyerahkan diri.

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena itu kan baru panggilan kedua," kata Sugito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

"Kalau misalnya itu panggilan ketiga boleh, baru tidak datang, baru jemput paksa. Jadi kami sudah janjian untuk diperiksa sebagai tersangka," sambung Sugito.

Baca Juga: Begini Adegan Rekonstruksi Laskar FPI Vs Polisi: Tabrak Mobil Hingga Baku Tembak

Sugito mengatakan pihaknya tidak memiliki kesiapan apapun dalam pemeriksaan hari ini. Dia menyebut akan melihat perkembangan pemeriksaan nantinya.

"Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," ungkap Sugito.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta.

Setelah proses penyidikan yang panjang, polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Habib Rizieq hingga Shabri Lubis pun menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga mencekal seluruh tersangka selama 20 hari dan Polda Metro Jaya bahkan juga menyebut akan menangkap keseluruh tersangka. Pasca pengumuman penangkapan, Habib Rizieq malah datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X