Tidak Sopan Kepada Hakim, Pembakar Mobil Via Vallen Dihukum Dua Kali Lipat Dari Tuntutan

- Senin, 1 Februari 2021 | 20:42 WIB
(Istimewa)
(Istimewa)

Terdakwa kasus pembakaran mobil mewah penyanyi Via Vallen, Pije (40) dijatuhi hukuman enam tahun penjara. 

Sidang putusan itu digelar pada Senin (1/2/2021) di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak.

Atas perbuatannya yang telah memenuhi unsur pidana itu, Pije dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan dikurangi dan dikurangi selama masa penahanannya.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu tiga tahun penjara karena hakim menilai bersikap buruk dan tidak menghargai majelis hakim saat berbicara.

NAmun begitu,  penasehat Hukum Pije serta  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ridwan Hermawan menerima keputusan tersebut.

Diinformasikan sebelumnya, mobil mewah jenis Toyota Alphard bernopol W 1 VV milik penyanyi Via Vallen yang terparkir di samping rumahnya dibakar Pije pada Selasa (30/1/2020) sekitar pukul 03.00 dini hari.

Terakhir Pije yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara itu, disebut sebagai seorang penggemar Via, ia nekat membakar mobil Via lantaran dirinya tidak ditemui oleh sang idola.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X